Pembagian KIA untuk Kelas 1
Siswa-Siswi SDN 3 Sumberargo diwajibkan untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota. Manfaat KIA (Kartu Identitas Anak) adalah sebagai identitas resmi anak, memudahkan akses ke berbagai layanan publik seperti pendaftaran sekolah, kesehatan, dan perbankan, serta memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi perjalanan. KIA juga dapat memberikan diskon dan berguna untuk berbagai program sosial.