Pembagian KIA
KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak, yaitu identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia
yang berusia di bawah 17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kabupaten/Kota, yang mana pada saat ini untuk pendataanya melalui admin sekolah.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
Fungsi: KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi anak di bawah 17 tahun, mirip dengan
KTP untuk orang dewasa.
Penerbit: Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kabupaten/Kota
28 Maret 2025